BELANEGARANEWS.ID, TANGERANG SELATAN || Berawal penangkapan terhadap TSK A.F pada hari Rabu tanggal 16November 2022 di daerah Kota Tangerang Selatan.
Dengan bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 2kg.
TSK A.F mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari daerah Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatra Utara.Selanjutnya team yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP RETNO JORDANUS ,S.I.K.
Kanit 1 Resnarkoba IPTU ,MAHENDRA TRI OCTAVIANUS ,S.TR.K. ,Dan Kateamsus IPDA SAIPUL GAFUR.SH. berangkat ke Kota Tanjungbalai ,Provinsi Sumatra Utara untuk melakukan upaya pengembangan.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan kerumah toko yang berada di kota Tanjungbalai Provinsi Sumatra Utara untuk melakukan penyitaan 7 ( tujuh) bungkus Teh China yang bertuliskan ” GUANYINWANG ” dan satu bungkus plastik yang berisi Narkoba jenis Sabu dengan berat kurang lebih 7,5 Kg yang di sita dari penguasaan TSK .A.S.dari keterangan TSK.A.S bahwa barang Narkotika Sabu tersebut di dapat dari TSK.S ( DPO) di Kota Tanjungbalai.
Keseluruhan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang di sita dari penguasaan TSK R ,TSK B ,TSK A.S adalah seberat kurang lebih 34,5 Kg Narkotika jenis Sabu dan Sebanyak 9.440 butir Narkotika jenis Ekstasi .
Yang akan di edarkan di daerah Sumatra dan Jawa khususnya Jakarta dan Tangerang Raya ,jaringan ini merupakan Jaringan Malaysia ,Medan ,Tanjungbalai ,Jakarta dan Tangerang.
TKP pertama ,Rabu ,16 November 2022di kota Tangerang Selatan .
TKP kedua ,Rabu ,14 Desember 2022 di kota Tanjungbalai .
TKP ketiga ,Jumat 16 Desember 2022 di kota Tanjungbalai.
Para tersangka yang berhasil diamankan 4 orang yaitu inisial :
1.TSK ,AF ,TSK.R ,TSK.B, TSK.A.S.
Barang bukti yang diamankan :
1.2 buah bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 2,5 Kg.
2.32 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.5 Kg.
3. 7 bungkus Teh China bertuliskan ” GUANYINWANG dengan 1 bungkus plastik Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 7,5 Kg
4. 5 buah Handphone
5. 2 buah Timbangan Digital
Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 ( dua).
Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2
Pasal 132 ayat 1 ( satu ) UU.NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman di pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun ,dan pidana Rp .1.000.000.000.00, ( Satu miliar rupiah ).dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00, ( Sepuluh miliar rupiah )
(Sri Anna / Nana)
Komentar