Pentingnya Membedakan Penegakan Hukum dan Rehabilitasi dalam Penanganan Narkotika di Indonesia

Membedakan antara Pengedar dan Pengguna Narkotika dalam Sistem Hukum Indonesia

HEADLINENEWS1618 Dilihat

BELANEGARANEWS. ID,  JAKARTA  || 13 Oktober 2024 – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkotika, Indonesia dihadapkan pada tantangan signifikan dalam membedakan penegakan hukum terhadap pengedar dan penanganan pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi. Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, menekankan perlunya pemisahan antara kedua kategori ini untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan manusiawi.

Dr. Anang menjelaskan bahwa kejahatan narkotika dapat dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan perdagangan, yang merupakan pelanggaran serius dengan dampak luas bagi masyarakat. Kedua, kejahatan kepemilikan narkotika untuk diri sendiri, yang seharusnya ditangani dengan pendekatan rehabilitasi.

“Para pelaku perdagangan narkotika tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghancurkan komunitas dan generasi yang akan datang,” ujar Dr. Anang, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi masyarakat.

BACA JUGA :  Tanpa ke Kantor Polisi! Begini Cara Melaporkan Oknum Nakal ke Propam Lewat WhatsApp

Dalam kasus pengguna narkotika, Dr. Anang menekankan bahwa mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Menurut Pasal 127 UU Narkotika, pengguna yang terbukti adalah pecandu harus menjalani rehabilitasi. “Rehabilitasi bukan hanya tentang mengobati ketergantungan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi individu untuk memperbaiki hidup mereka,” tambahnya.

Dr. Anang juga mengangkat kasus selebriti seperti Ammar Zoni dan Rio Reifan, yang dipenjara karena kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil untuk konsumsi pribadi. Ia berpendapat bahwa mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi, mencerminkan perlunya sistem hukum yang lebih adil dalam menangani pengguna narkotika.

5297341988

M. Ridho, Sekjend Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), menggarisbawahi pentingnya membedakan antara pengedar dan pengguna narkotika, mendesak penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menerapkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan perawatan.

BACA JUGA :  Saat Liputan, Wartawan Diusir Oknum Satpam SMKN 2 Pemangkat, IWO-I Akan Ambil Langkah Hukum

“Pendekatan rehabilitasi harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus pengguna narkotika,” tegas Ridho.

Dr. Anang menutup pembicaraan dengan menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai perbedaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Ia percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan mengurangi stigma terhadap pengguna.

“Untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya narkotika, kita perlu mendidik masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi, serta membangun sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi,” tutup Dr. Anang.

( Red )


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar