BELANEGARANEWS.ID, PONTIANAK KALBAR || Peredaran daging beku di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi standar perizinan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Daging beku, yang terdiri dari ayam potong serta jeroan seperti hati dan ampela, didatangkan dari Jakarta menggunakan kontainer besar dan beredar luas di wilayah tersebut.
Pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Investigasi Gabungan Mata Elang dari awak media mendapati sebuah kontainer penuh muatan daging ayam beku di kawasan Pasar Angrek, Jl. Yam Sabran, Tanjung Hulu, Pontianak Timur. Kontainer tersebut diduga membawa daging beku tanpa memenuhi izin KBLI 10120 untuk rumah potong dan KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam serta olahannya.
Ketika tim investigasi meninjau lokasi, mereka menyaksikan aktivitas bongkar muat daging beku di salah satu deretan ruko. Para pekerja yang ada di lokasi mengarahkan tim media untuk bertemu dengan pemilik daging yang dikenal dengan inisial HI. Dalam percakapan dengan tim investigasi, HI mengaku bahwa daging tersebut berasal dari Jakarta dan dia mengklaim telah memiliki izin. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen izin yang dimaksud, HI tidak bisa memberikan bukti konkret terkait izin sesuai standar KBLI dan BPOM.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, daging beku, termasuk pangan olahan, wajib memiliki izin edar dari BPOM yang bisa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin ini mencakup berbagai syarat, mulai dari kelengkapan dokumen hingga standar keamanan pangan, baik dalam proses penyimpanan maupun distribusi. Namun, di lokasi ini, ada dugaan kuat bahwa HI hanya memiliki izin sebagian dan tidak mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
HI juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian setempat, termasuk dari Polsek Pontianak Timur dan Polda Kalbar, sudah pernah memeriksa kegiatan usahanya, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya terkait sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh pihak berwenang di Kalimantan Barat.
Dalam proses investigasi ini, tim awak media mencoba mengonfirmasi berbagai pihak yang berwenang, termasuk BPOM dan pemerintah daerah setempat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dimintai keterangan.
Maraknya peredaran daging beku tanpa izin yang jelas ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keamanan dan kualitas pangan yang beredar di pasaran. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk daging beku dan memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peredaran daging beku yang tidak memenuhi standar ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah dan pemangku kebijakan di Kalimantan Barat. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menjamin keamanan pangan bagi masyarakat luas.
( Red )
Sumber : Tim Investigasi Gabungan Mata Elang Awak Media
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar