BELANEGARANEWS.ID, KONAWE SELATAN || Pengadilan Negeri Andoolo menggelar sidang untuk kasus Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ini dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan, Ujang Sutisna, SH.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan putusan sela yang mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Penasihat hukum mengklaim bahwa proses penyidikan terhadap Supriyani tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka juga menuduh adanya pelanggaran kode etik profesi oleh penyidik Polri, yang menyebabkan hasil penyidikan dianggap tidak sah.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Hal ini berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjelaskan ruang lingkup eksepsi. Setelah melakukan pemeriksaan, hakim menyimpulkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat dengan penjelasan yang jelas mengenai waktu, tempat, dan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan sebagai berikut:
1. Keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo.
3. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan dua anak saksi lainnya. Proses pemeriksaan saksi berlangsung dalam persidangan tertutup untuk umum, demi melindungi kepentingan anak-anak tersebut. Sidang ditunda hingga Rabu, 30 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Dody, SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, menyatakan bahwa putusan sela ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Supriyani akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
( CH86 )
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar