Plt Bupati Mimika JR Tersangka Istimewa, FM-OAP Geruduk Kejagung Dan Kemendagri

HUKUM & KRIMINAL124 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA || Tersangka skandal dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silfi Herawati mendapat perlakukan istimewa dari Kejaksaan Tinggi Papua, karena walaupun sudah jadi terduga korupsi, tidak ditahan, bahkan keistimewaan Johanes Rettob dan Silfi Herawati terlihat saat diperiksa sebagai tersangka, bersedia hadir disaat panggilan kedua penyidik Kejati Papua namun diperiksa di Jakarta.

Aneh Bin Ajaibnya walaupun mangkir dari panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kejaksaan Tinggi Papua tetap berdalil kedua tersangka masih koperatif.

Aneh-nya lagi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sudah berstatus tersangka namun belum juga dinonaktifkan oleh Mendagri Tito Carnavian.

Merasa tidak adil dalam penanganan skandal korupsi tersebut, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi dan Aliansi Forum Peduli Mimika menggeruduk Kejagung RI dan Kantor Kemendagri Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA :  Ungkap Korupsi di Kementerian Kominfo. Ahli Pidana Dr.Dwi Seno Sebut Independent dan Integritas Kejagung RI Semakin Membanggakan

Mereka meminta Kemendagri untuk mencopot Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika. Mereka juga mendesak Kejagung untuk tangkap dan penjarakan Johannes Rettob.

5297341988

Perwakilan OAP Anti Korupsi, Teri Kum mengatakan, Johannes Rettob merupakan terduga tindak pidana korupsi terkait pengadaan operasional helikopter dan pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika bersama dengan kaka iparnya, Silvi Herawati.

Dengan ini Kami menyerukan dengan tegas kepada yang terhormat kepala Kejaksaan Agung RI, dan Kejati Papua dan bapak Menteri Dalam Negeri untuk benar-benar serius memperhatikan dan melaksanakan semua pernyataan sikap kami,” kata Teri Kum di depan Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Teri Kum mengatakan, Kajati Papua telah menetapkan Johannes dan Silvi sebagai tersangka. Dimana kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 43 miliar.

Akan tetapi hingga saat ini para tersangka belum juga ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Padahal Pasal 21 KUHAP sangat jelas menegaskan bahwa tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus ditahan,” ungkap Teri Kum.

BACA JUGA :  Marak Pemberitaan Tuntutan Anak di bawah Umur, Kapuspenkum Kejagung Angkat Suara

Teri menilai hal itu sangat miris, karena berbanding terbalik dengan pejabat orang asli Papua OAP ditetapkan jadi tersangka langsung diburu dan dipenjarakan.

Kami sangat khawatir tersangka saudara Johannes Rettob dengan jabatan yang masih melekat dapat mengulangi perbuatan korupsi APBD Mimika untuk melakukan manuver, mencari perlindungan hukum, bahkan para tersangka dapat menghilangkan barang bukti,” Tegas Teri.

Kami yakin Kejagung dan jajarannya masih tegak lurus menjaga marwah institusi Adhiyaksa dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, namun dengan kasus ini membuat kami orang Papua merasa ragu dengan Institusi Kejaksaan,” Ujarnya.

Kata Teri, Pejabat-pejabat asli orang Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi langsung ditangkap dan dipenjarakan. Sementara Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan. “Apakah karena bukan orang asli Papua, dan apakah karena beliau itu adalah kader PDIP, sehingga mendapat previllage dan perlakuan istimewa dimata hukum?” Kesal Teri.(***)

BACA JUGA :  Renstra Jangka Pendek Kemendagri Didasari Arahan Presiden Prabowo

 

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5297341988

Komentar