PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial RK (23) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo setelah kedapatan menyimpan puluhan gram shabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (7/9/2025) malam, di sebuah rumah kos di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Operasi ini dipimpin Kanit II Opsnal, Aiptu Taslim, berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima sachet sabu dengan berat 60,57 gram, timbangan digital, tisu berbungkus isolasi, serta dua unit ponsel.
“Benar, kami amankan seorang pria bersama barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (8/9/2025).
Hasil interogasi mengungkap RK memperoleh barang itu lewat transaksi sistem tempel di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidrap, pada (29/8/2025).
“Shabu kemudian dibawa ke Palopo untuk diedarkan kembali, baik secara langsung maupun metode tempel,” kata Abdul Majid.
Harga tiap paket bervariasi, dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
“RK mengaku hanya bertindak sebagai perantara dengan bayaran Rp100 ribu sampai Rp400 ribu per hari, yang dikirim ke rekening MA,” terangnya.
Polisi kini memburu pemilik nomor asing tersebut yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Abdul Majid menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Palopo.
“Informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan patroli dan penyelidikan intensif. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” ucapnya.
RK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)










