Polres Cilacap Berhasil Tangkap Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil

BELANEGARANEWS.ID, CILACAP || Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim mengatakan dalam keterangan persnya Rabu, 16 November 2022 kejadian ini terjadi di Bulan September dan Oktober dan terjadi di 2 Kecamatan yaitu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun 2022, Polres Banjarnegara Ungkap 104 Kasus Kejahatan dengan Tersangka 120 Orang

Gurbacov menjelaskan kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1 orang tersangka yaitu H M (39) sedangkan 1 orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

H M melakukan perbuatannya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang di lemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca didorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa 1 buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 130.000.000., – dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan 1 unit mobil Toyota Altis oleh tersangka” ucap Gurbacov.

BACA JUGA :  Tujuh Jam Setelah Lalukan Pembegalan, Tersangka Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Banjarnegara

Gurbacov menambahkan untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan dengan modus yang sama menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa.

5297341988

Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa rawa” tambah Gurbacov

BACA JUGA :  Kebenaran Akan Diuji dalam Gugatan Warga Berjo ke Pengadilan Negeri Karanganyar

Ia mengatakan pelaku berhasil membawa ipad mini, uang Rp. 200.000.,- serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (*)

 

Galih RM

Bagikan Artikel :

POSTING TERKAIT

Menyalinkode AMP

Komentar