MASAMBA, TEKAPE.co — Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara mengimbau kepada seluruh pihak sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat) yang ada di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) untuk melarang siswanya membawa kendaraan bermotor.
Karena dianggap belum cakap mengemudikan sepeda motor dan melanggar peraturan. Sebagaimana diketahui siswa SMP/sederajat belum mencapai usia 17 tahun yang dipersyaratkan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Oleh karena itu Polres Lutra mengeluarkan surat dengan Nomor: B/966IX/2017. Perihal: penertiban pengendara sepeda motor di sekolah-sekolah.
Selain pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lutra akan melakukan patroli juga akan melakukan penegakan hukum dengan menilang apa bila mendapati siswa SMP/sederajat mengendarai sepeda motor baik itu diluar maupun didalam sekolah. (us)













