BELANEGARANEWS.ID, TANGERANG || Wakasat Resnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten, AKP Sunarto mewakili Kapolresta Tangerang turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (12/09/2024) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai instansi diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, dan BNK Tangerang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang, diantaranya sabu sabu seberat 40,3074 gram, biji dan daun ganja 7 bungkus, tramadol 1394 butir, hexymer 1570 butir, tryhexyphnidyl 100 butir, timbangan 5 unit, handphone 24 unit, rokok tanpa pita cukai 39.325 bungkus, bong pakaian kunci letter T, dokumen dan lain lain sebanyak 77 item.
AKP Sunarto mengatakan, beragam barang bukti ini juga merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilaksanakan oleh Polresta Tangerang Polda Banten baik Sat Reskrim maupun Sat Resnarkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya kami untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusip. Kami berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan semua pihak terkait dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.” pungkasnya.
Galih RM
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar