Predator Pelaku Diduga Hamili Anak Kandung Belum Ditetapkan Tersangka

BELANEGARANEWS.ID, SUKOHARJO || Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH prihatin proses hukum kasus pencabulan terhadap G (21) asal Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh SW (58) ayahnya sendiri, belum membuahkan hasil apapun.

Kasus itu dilaporkan G ke Polres Sukoharjo sejak 2021 lalu, namun hingga saat ini seperti jalan ditempat. Belum ada kejelasan apakah akan ada penetapan tersangka.
Saya turut bersimpati, sekaligus prihatin jika membaca berita tentang kasus ini. Ada korban melapor, ada anak yang dilahirkan, terus informasinya juga ada surat keterangan dari rumah sakit tempat persalinan. Tapi belum ada tersangkanya, ini aneh,” kata Kusumo,

Jum’at (23/6/2023).
Peristiwa yang meninggalkan trauma mendalam itu terjadi saat G berumur sekira 15 tahun atau masih duduk di bangku kelas 9 SMP, periode 2016-2017. Dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SW itu, G melahirkan bayi laki-laki yang kini berumur sekira 6 tahun.
Menurut Kusumo, laporan korban, anak yang dilahirkan, surat keterangan dari pihak rumah sakit tempat persalinan, mestinya sudah cukup sebagai alat bukti untuk menjerat terlapor sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Gelapkan Uang 35 Juta Rupiah, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polres Sukoharjo

Itu sudah bisa dijadikan alat bukti, sesuai dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Kusumo yang juga dikenal sebagai aktivis sosial masyarakat di Solo Raya.
Mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan publik, ia berharap kepada Polres Sukoharjo agar profesional karena taruhannya nama baik korps Bhayangkara. Harus bisa membuktikan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif.
Menyinggung kemungkinan penanganannya akan diarahkan pada perdamaian melalui mediasi, Kusumo menyatakan, meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, namun proses hukumnya tetap harus berlanjut.

Pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku. Karena perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Merujuk Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pencabulan kepada anak, pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.

BACA JUGA :  Polres Blora Tangkap Pelaku Curanmor Dengan BB 10 Motor, Ternyata Spesialis Motor Beat
5297341988

Jika nanti terbukti ada peristiwa pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri, maka sang ayah itu bisa dikenakan pemberatan hukuman maksimal. Kasus Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah terkait lamanya proses penanganan kasus tersebut mengatakan, saat ini prosesnya telah sampai pada pengambilan sampel darah.

Rabu (21/6/2023) kemarin sudah diambil sampel darah dari 3 orang. Ini menunggu hasil dari Labfor,” pungkas Teguh melalui WA.
Menurut Kusumo apabila terbukti maka ini merupakan Kejahatan Luar biasa yang Bertentangan dengan Nilai Moral Bangsa Indonesia dan Menodai Nilai Kemanusian.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA :  Ayunkan Parang dan Peras Korban, Seorang Pemuda Diamankan Polres Sukoharjo

Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 5 Milyar.

( Red )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar