BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA || Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pelantikan Kepala Daerah nonsengketa digelar bersamaan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) secara efisien. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pernyataannya kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo ingin agar pelantikan Kepala Daerah dilakukan secara efisien, sehingga pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan hasil putusan dismissal MK dapat dilaksanakan serentak. “Beliau berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ujar Tito.
Meskipun telah ada arahan dari Presiden, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan batas waktu yang diatur dalam undang-undang terkait pelaksanaan pelantikan.
“Tanggal 5 Februari, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan hasil Pilkada, dan setelah itu KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan, tambah tiga hari lagi untuk pengusulan. Lalu DPRD tiga hari dan dua hari untuk pengusulan ke pemerintah. Pemerintah diberikan waktu 20 hari untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres),” jelas Tito.
Sebelumnya, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa direncanakan digelar pada 6 Februari 2025, sementara pelantikan Kepala Daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK, yang dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025. Namun, dengan adanya putusan dismissal yang dipercepat, pelantikan kedua kelompok kepala daerah ini akan digelar serentak setelah putusan tersebut dibacakan pada 4-5 Februari 2025. [*]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar