Proyek Paving Blok di Desa Balaraja Diduga Asal Jadi, Pengawasan Minim!

Pembangunan paving blok di Kampung Kebembem RT 01/02 diduga tidak memperhatikan kualitas, tanpa pengawasan yang jelas.

DAERAH7792 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG || Pembangunan desa merupakan salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana desa. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar agar setiap desa dapat mengembangkan infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi warganya. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul dugaan proyek asal-asalan dalam pelaksanaan pembangunan paving blok di Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Proyek paving blok yang berlokasi di Kampung Kebembem RT 01/02 telah memulai pengerjaannya, meskipun anggaran dana desa tahun 2025 belum cair. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut mencuri start tanpa melalui prosedur yang semestinya. Selain itu, mutu dan kualitas proyek pun dipertanyakan karena ditemukan indikasi pengurangan material penting seperti Kastin, yang berfungsi untuk mengunci paving agar tetap stabil.

Menurut Kartusi, selaku Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara yang meninjau lokasi, pemasangan paving blok terkesan asal-asalan. “Seharusnya Kastin dipasang agar paving tetap kokoh dan tidak mudah bergeser, tetapi di lapangan terlihat bahwa material ini dikurangi, sehingga kualitas proyek patut dipertanyakan,” ungkapnya pada Jumat (07/03/2025).

BACA JUGA :  Catur Haryanto Tanggapi Pernyataan Menteri PMD: Jangan Meremehkan Profesi Pers!

Tidak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Para pekerja di proyek ini terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya menjadi standar dalam setiap proyek infrastruktur. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak pelaksana proyek, salah seorang pekerja menyatakan bahwa proyek ini merupakan milik Kelurahan Balaraja. “Pak Lurah bilang, kalau ada wartawan atau LSM datang, suruh ke kantor kelurahan saja,” ujar pekerja tersebut.

Minimnya pengawasan semakin diperjelas dengan tidak adanya pihak pelaksana proyek maupun aparat desa di lokasi pekerjaan. Kejanggalan lainnya ditemukan pada papan informasi proyek (PIP), yang menyebutkan bahwa proyek ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan volume 2 × 40 meter dan 1,2 × 58 meter, serta anggaran sebesar Rp90.000.000. Kartusi menilai, dengan belum cairnya dana desa tahun 2025, proyek ini seharusnya belum bisa dijalankan.

BACA JUGA :  Forsa IKN Diterima Jokowi, Komitmen 20 Tahun Pengembangan Ibu Kota Nusantara
5297341988

Praktik mencuri start dalam pembangunan desa sering kali menimbulkan dampak negatif, seperti melanggar regulasi pengelolaan dana desa yang mensyaratkan tahapan perencanaan, penganggaran, dan persetujuan sebelum proyek dilaksanakan. “Proyek paving blok di Kampung Kebembem RT 01/02 ini jelas luput dari pengawasan, sehingga terkesan asal jadi. Yang penting ada fisiknya, tanpa memperhatikan kualitas dan regulasi,” tambah Kartusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun aparat Desa Balaraja belum dapat dikonfirmasi terkait temuan ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek ini agar tidak terjadi kerugian negara akibat pembangunan yang tidak sesuai standar. [KARN]

BACA JUGA :  Dari APBN Rp 1,2 Triliun, Proyek Simpang Joglo Diharapkan Rampung Desember 2024

 

#proyekdesa #pavingblok #Tangerang #Balaraja #danadesa #pembangunan


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar