Ratusan Triliun Selamatkan Uang Negara, Berikut Sederet Pencapaian Kinerja Kejaksaan Agung RI

BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA || Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551 sepanjang tahun 2022.

Capaian tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana terkait kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani sejumlah perkara terkait total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Adapun rincian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara terdiri dari berbagai sektor. Mulai dari perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61

BACA JUGA :  Jenderal TNI Agus Subiyanto : Laksamana TNI Yudo Margono Telah Banyak Meninggalkan Karya Terbaik Untuk TNI

Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,” kata Ketut, Selasa (3/1).

Ketut selanjutnya mengatakan, dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925

5297341988

Dan terkait penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ketua Umum LAPAAN RI Jawa Tengah Kusuma Putra Apresiasi Kinerja Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Kerugian lainnya juga terjadi pada sektor usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. dengan

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni H. Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.

Kemudian, untuk perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan, kerugian keuangan negara mencapai Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.

Lalu, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198,” terangnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Gelar Jamuan Santap Malam Bagi Para Pemimpin ASEAN

Di samping itu, ada juga kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, Tersangka HW alias RH, MR, dan BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000.

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM PIDSUS Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejagung RI antara lain, penyelidikan: 1.847 perkara, penyidikan: 1.689 perkara, penuntutan: 1.943 perkara dan eksekusi: 1.669 Perkara.(*)

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

POSTING TERKAIT

Menyalinkode AMP

Komentar