RDP Penghapusan SPPT/PBB di Desa Tarabbi, DPRD Lutim: Harus Diaktifkan Kembali

DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna, Selasa (28/10/2025), menyusul banyaknya keluhan warga yang mengaku kaget karena SPPT mereka tiba-tiba dihapus dari sistem tanpa sosialisasi dan tanpa alasan jelas. (ist)

MALILI, TEKAPE.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menegaskan akan menerbitkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait penghapusan sepihak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik masyarakat Desa Tarabbi, Kecamatan Towuti.

Langkah ini diambil usai DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna, Selasa (28/10/2025), menyusul banyaknya keluhan warga yang mengaku kaget karena SPPT mereka tiba-tiba dihapus dari sistem tanpa sosialisasi dan tanpa alasan jelas.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Harisa, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas komisi, perwakilan Pemerintah Desa Tarabbi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi teknis terkait.

Dari hasil pembahasan, DPRD Luwu Timur secara tegas meminta agar SPPT/PBB milik warga Desa Tarabbi segera diaktifkan kembali, sambil menunggu hasil peninjauan status kawasan oleh instansi berwenang.

Wakil Ketua II DPRD Hj Harisa, menilai kebijakan penghentian SPPT secara sepihak sangat berpotensi menimbulkan keresahan bahkan konflik sosial.

“Kalau tidak ada solusi yang jelas, ini bisa mengarah ke tindakan anarkis. DPRD akan mengeluarkan rekomendasi agar pajak warga tetap diaktifkan sambil menunggu hasil peninjauan. Kawasan yang sudah lama dihuni masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menyampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat bahwa masyarakat di kawasan tersebut telah lama bermukim dan memiliki aktivitas ekonomi yang sah.

Firman Udding: DPRD akan Kawal ke Kementerian

Anggota DPRD Luwu Timur Firman Udding menegaskan bahwa hasil RDP ini tidak akan berhenti di tingkat kabupaten. DPRD akan menyusun dan mengirimkan rekomendasi resmi ke kementerian terkait agar hak warga atas tanah dan pajak tidak diabaikan.

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke pihak kehutanan provinsi. Berdasarkan catatan pemerintah, data PBB sebenarnya masih terpelihara. Namun penghapusan terjadi karena data aplikasi belum ter-upload,” jelasnya.

“DPRD akan kawal persoalan ini hingga ke kementerian, karena masyarakat sudah lama tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut. Mereka berhak atas kepastian hukum dan perlindungan,” tambah Firman.

Sarkawi Hamid: Jangan Hentikan SPPT Sebelum Ada Keputusan Final

Anggota DPRD lainnya, Sarkawi Hamid, meminta pemerintah daerah tidak tergesa-gesa menghentikan SPPT sebelum ada keputusan final dari pemerintah pusat.

“Seharusnya SPPT mereka jangan dihentikan dulu. Kalau langsung dicabut, masyarakat pasti resah. Kami berharap pemerintah mempertemukan warga dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

“Kalau perlu, DPRD siap mendampingi masyarakat sampai ke Jakarta untuk memperjuangkan hak mereka,” ujarnya menambahkan.

DPRD Dorong Pendataan Ulang dan Revisi RTRW

Selain mendesak reaktivasi SPPT, DPRD juga meminta pemerintah desa dan Bapenda melakukan pendataan ulang wilayah permukiman masyarakat yang masuk dalam kawasan tertentu, agar dapat dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur.

Anggota DPRD Wahidin Wahid menyebut langkah ini penting agar persoalan serupa tidak terulang.

“Kami minta pemerintah desa mendata semua areal yang sudah ditempati warga, dan berkoordinasi dengan UPTD untuk diusulkan dalam revisi RTRW lima tahun ke depan,” jelasnya.

Menutup RDP, pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur sepakat menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan ke Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait.

Rekomendasi tersebut berisi tiga poin utama:

  1. Mengaktifkan kembali SPPT/PBB warga Desa Tarabbi, sambil menunggu hasil peninjauan status kawasan.
  2. Melindungi hak masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah tersebut.
  3. Melakukan penataan ulang data kawasan melalui revisi RTRW agar sesuai kondisi riil di lapangan.

DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Kami tidak ingin rakyat merasa ditinggalkan. Rekomendasi DPRD ini akan menjadi dasar perjuangan bersama agar hak warga Tarabbi dihormati,” tutup Hj. Harisa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *