Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Narkoba

HUKUM & KRIMINAL400 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, BLORA || Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EDY, (50) seorang warga kecamatan Blora. Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.

EDY diamankan petugas saat berada di kawasan Kelurahan Tambahrejo kecamatan Blora kabupaten Blora, Selasa, (07/02/2023).

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa,SH,MH membeberkan awal mulanya pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora.

BACA JUGA :  Lepas Sambut dan Kenal Pamit Nakhoda Polresta Magelang

Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka Edy di wilayah kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (08/02/2023).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
    -1 (satu) buah handphone merk OPPO A 83.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam.
5297341988

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Berlalu Lintas Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.

Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang,” tandas Kasatresnarkoba.(*)

Galih RM


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar