PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sehari, Kamis 19 Desember 2019.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan yakni Siras Sanjani alias Siras (22) warga Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan Darling alias Bara (31) warga Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Siras diamankan di Jalan Dahlia 4, sekira pukul 20.30 Wita setelah salah satu anggota menyamar sebagai pembeli sabu. Sementara Darling diamankan di Jalan Andi Tadda sekira pukul 23.00 Wita.
BACA JUGA:
Mudahkan Kirim Proposal, Dinas PUPR Luwu Utara Luncurkan e-Prolutra
“Dari tangan pelaku bernama Siras, disita satu sachet sabu. Dari keterangan Siras, sabu tersebut milik AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Jumat 20 Desember 2019.
Sementara itu, lanjut Zainuddin, dari tangan Darling disita enam sachet sabu, sendok sabu dari pipet dan satu handphone.
“Kedua tersangka saat ini kami amankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (usman)










