BELANEGARANEWS.ID, SKOUW JAYAPURA || Komunikasi yang positif dan erat antara Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw) dan Sdr. Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) dalam membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dan Bea Cukai berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku dan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,25 kg di perbatasan Skouw, Jayapura, Minggu (12/3).
Bermula pada hari Kamis (9/3), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Sdr. Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Skouw. Kemudian, melaksanakan koordinasi dengan Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS) dan Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw), dilanjutkan dengan membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dengan Bea Cukai Wilker Skouw.
Pada Sweeping yang dilaksanakan, Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai yang terdiri dari Letda Inf Nyoman Andreas Darma (Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas Yonif 132/BS), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Sdr. Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) beserta para petugas lainnya, berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku pembawa Narkoba jenis Ganja Kering. IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG. 4 (empat) orang pelaku tersebut dengan sigap langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw oleh Tim Sweeping Gabungan.
Setibanya di Polsub Sektor Skouw, para pelaku langsung dimintai keterangan oleh petugas Tim Sweeping Gabungan Sinergitas. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa
1 (satu) kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, 1 (satu) buah tas warna hijau, 3 (tiga) buah HP merk Vivo, Oppo dan Hammer. Selain itu, 3 (tiga) unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
Diperoleh keterangan dari para pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg tersebut akan dibawa oleh Sdr. IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni. Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp. 500.000,- per paket dengan total nominal sebesar Rp. 77.500.000,-. Dan diketahui juga dari keterangan para pelaku tersebut, narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli oleh Sdr. IR (26) dari Sdr. D (WN PNG) dengan harga Rp. 7.000.000,-.
Memberikan keterangannya, Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), menyatakan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG) sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba khususnya jenis ganja kering ini. “Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini” ucap Wadansatgas.
Sebagai tambahan informasi bahwa selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua, sebelum kegiatan penangkapan ini, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 (sembilan) kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram.(*)
Galih RM
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar