BELANEGARANEWS.ID, SANGGAU KALBAR || Senin (28/10/2024) — Dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.12 yang berlokasi di Kelabang, Simpang Ampar, Sanggau, Kalimantan Barat. Para sopir yang tengah mengantre mendapatkan BBM subsidi seperti pertalite dan solar, merasa resah dan kecewa karena SPBU tersebut diduga mengutamakan kendaraan “siluman” serta mengisi BBM subsidi ke jeriken. Praktik ini menimbulkan antrean panjang yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi para sopir yang berhak menerima subsidi.
Seorang sopir, yang meminta agar namanya tidak disebutkan, menyaksikan praktik pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite ke sebuah mobil pikup yang penuh dengan jeriken di SPBU 64.785.12. Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia menyebut bahwa praktik serupa telah berulang kali terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan sopir yang mengandalkan BBM subsidi untuk kegiatan transportasi sehari-hari.
“Ini bukan pertama kalinya. Para sopir sangat kecewa dengan pihak manajemen SPBU Kelabang. Peristiwa ini bahkan sering viral di media nasional dan pusat, tetapi sepertinya tidak ada tindakan tegas yang dilakukan,” ujarnya. Ia berharap pihak terkait mengambil langkah nyata demi mencegah ketidakadilan distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Pelanggaran distribusi BBM subsidi di SPBU ini menuai kritik keras terhadap peran Hiswana Migas Kalimantan Barat (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Para sopir dan masyarakat menuding bahwa Hiswana Migas Kalbar menutup mata terhadap pelanggaran yang seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan yang lebih ketat.
“Entah mengapa Hiswana Migas Kalbar belum melakukan tindakan nyata terhadap SPBU ini. Bahkan, beberapa pejabat yang seharusnya bertindak malah diduga terlibat dalam pembiaran ini,” lanjut sopir tersebut. Dugaan adanya pembiaran oleh Hiswana Migas semakin menguat dengan indikasi bahwa praktik pengisian BBM subsidi ke jeriken seolah sudah menjadi hal yang “biasa” terjadi di SPBU tersebut.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Pengisian BBM ke dalam jeriken tanpa izin yang sah termasuk pelanggaran, sebab berpotensi mengalihkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Ketidakpatuhan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menetapkan bahwa penyimpangan distribusi BBM subsidi dapat dikenai hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 atau dari Hiswana Migas Kalimantan Barat mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Publik berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak-pihak yang berwenang agar distribusi BBM subsidi bisa kembali tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.
( Red )
Sumber: Tim Liputan Redaksi Media Group
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar