BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA || Masyarakat kini tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk melaporkan oknum aparat yang bermasalah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah meluncurkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp yang memungkinkan masyarakat untuk melapor dengan cepat dan mudah.
“Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, Jumat (14/2/2025).
Propam Polri menegaskan bahwa layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Cara Mudah Melaporkan Polisi Nakal Lewat WhatsApp
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan oknum polisi bermasalah, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
- Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Propam Polri dan diminta untuk menyimpannya.
- Setelah itu, pengadu akan menerima tautan untuk melengkapi data diri.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
- Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
- Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
- Untuk mengecek perkembangan laporan, cukup kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih berani untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Propam Polri memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional demi menjaga integritas kepolisian dan memberikan keadilan bagi masyarakat. [KARN]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar