Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Malang Dihakimi Warga Hingga Pingsan

MALANG || BELANEGARANEWS.ID || Nekat pulang ke rumah setelah sebulan menghilang, seorang terduga pelaku pencabulan anak tirinya berinisial KA, dihakimi warga sekitar rumahnya di Malang hingga pingsan pada Selasa (8/11/2022)

Warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu, sebelumnya dilaporkan ke Polres Malang, pada Kamis (3/10/2022) lalu atas dugaan pencabulan. Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Malang. Namun status hukum KA masih sebagai saksi.

BACA JUGA :  DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, saat ini KA tengah mendapat perawatan di Puskesmas Pakis.

“Kami mendapat informasi dari petugas yang mengamankan di sana dan dari dokter, kondisi yang bersangkutan masih belum sadar hingga kini. KA mengalami beberapa luka lebam di tubuhnya,” kata Donny saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022).

Menurut Donny, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Terduga pelaku sempat menghilang setelah nenek korban melaporkannya ke Polres Malang. Setelah sebulan menghilang, ia kembali muncul di sekitar rumahnya pada Selasa (8/11/2022). Warga yang mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :  Ketua SMSI Pohuwato Kecam Keras dan Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

“Berdasarkan video yang beredar, ada sekitar enam orang yang diduga melakukan penganiayaan,” imbuh Donny.

Kasus dugaan pencabulan itu sendiri telah diselidiki Satreskrim Polres Malang selama sebulan dan naik ke tingkat penyidikan pada Kamis (3/10/2022). Donny mengatakan bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan, termasuk hasil visum. Namun, pihaknya belum mendapatkan keterangan apapun dari terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku telah melakukan pencabulan berulang kali sejak ia masih kelas 5 SD hingga saat ini ia duduk di bangku kelas 2 SMP.

BACA JUGA :  Gawat, Panitia Pilkades Pilangrejo Diduga Memalsukan Dokumen

“Korban tidak menghitung berapa kali dicabuli. Menurutnya, sudah berulang kali,” kata Donny.

Donny menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan maupun penganiayaan tersebut.

”Kami masih perlu melengkapi bukti-bukti untuk menetapkan KA sebagai tersangka,” ujarnya.

(4rri/tim)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :
Menyalinkode AMP

Komentar