Tidak Loloskan BKM-WN, Keputusan KPU Luwu Dipertanyakan

LUWU, TEKAPE.co – Penolakan berkas pasangan calon Bupati Luwu, Buhari Kahar Musakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) oleh KPU Luwu dinilai tidak idel.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politk sekaligus akademisi Universita Islam Negeri (UIN) Makasar, Syarifuddin Jurdi, saat dihubungi via ponselnya, Jumat 9 Februari 2018.

Menurutnya, pihak KPU Luwu terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi keabsahan berkas pasangan BKM-WN ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung agar mendapat jawaban yang pasti.

“Sepanjang itu belum disahkan oleh pihak KPU sebagai pasangan yang didukung oleh partai, maka perubahan dukungan partai itu seharusnya dapat diakomodasi oleh KPU, tugas KPU melakukan klarifikasi mengenai kebenaran perubahan dukungan tersebut,” kata Syarifuddin.

 

BACA JUGA: Amru Resmikan Pasar Larompong, Perlancar Roda Perekonomian Warga

 

Ketua Jurusan Ilmu Politik UIN Alauddin itu juga, mengatakan jika melihat komposisi partai pengusung pasangan BKM-WN yakni Pan dan Hanura seharusnya telah memenuhi syarat untuk mengusung kandidat.

“Dukungan itu sudah sangat jelas, PAN merupakan partainya BKM dan Hanura merupakan pihak yang ikut mengisiasi munculnya calon ini. Dari dua partai ini sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon,”
jelasnya.

Terkait komitmen KPU Luwu yang berpegang pada PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 6 ayat 1. Partai politik tidak boleh memberikan rekomendasi lebih dari satu pasangan calon, Syarifuddin, menjelaskan bahwa PKPU tidak membenarkan partai mengeluarkan rekomemdasi ganda, namun untuk kasus PAN dan Hanura itu berbeda.

“Untuk kasus PAN dan Hanura itu sangat berbeda, dimana sebelumnya mereka mencabut terlebih dahulu dukungan kepada calon lain dan menerbitkan rekomendasi baru untuk pasangan BKM-Wan,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *