BELANEGARANEWS.ID, DEMAK || Ratusan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menggeruduk Polres Demak pada Kamis pagi (16/1). Aksi ini dilakukan untuk mendesak kejelasan proses hukum terhadap Kepala Desa mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu tahun lalu, namun belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Salah satu warga, Suharyono, menyampaikan bahwa masyarakat Sidomulyo menginginkan kepastian hukum terkait kasus tersebut. Menurutnya, selama satu tahun terakhir, tidak ada perkembangan berarti terkait status tersangka Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Status tersangka sudah satu tahun, tapi tidak ada kabar kelanjutannya,” ujar Suharyono.
Namun, warga merasa kecewa karena Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Winardi tidak berada di kantor saat rombongan tiba. Sebagai gantinya, mereka ditemui oleh Kabagops Polres Demak, Kompol Supardiyono, yang berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada Kapolres.
Kuasa hukum warga, Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LBH) Teratai, menekankan pentingnya penyelesaian perkara ini. Ia menyebut berkas perkara Kepala Desa Sidomulyo seharusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan karena telah memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti, pengakuan, dan keterangan saksi, termasuk dari ahli pidana dan ahli ITE.
“Proses hukum ini terlalu lambat, seperti ‘muter-muter’ saja. Setelah tersangka ditetapkan, seharusnya berkas segera dikirim ke kejaksaan,” ujar Nimerodi Gulo, yang akrab disapa Bang Gule.
Ia juga mendesak Polres Demak untuk bertindak tegas jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. “Jika bulan Februari tidak ada tindak lanjut, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Demak,” tambahnya.
Kontroversi Kebijakan Kades
Kasus ini bermula saat Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin, diduga menghapus data elektronik secara sepihak, yang mengakibatkan 135 warga miskin kehilangan haknya atas bantuan sosial dari pemerintah. LBH Teratai menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 32 UU ITE yang melarang penghapusan data elektronik tanpa hak.

Mahfudin juga diduga memalsukan dokumen terkait kebijakan tersebut. Akibat penghapusan data dalam sistem informatika, bantuan dari pemerintah pusat tidak dapat disalurkan kepada 135 warga yang seharusnya berhak menerima.
“Ini jelas tindak pidana. Terlapor tidak punya hak menghapus data, apalagi memalsukan surat. Warga yang dihapus datanya benar-benar warga miskin yang seharusnya mendapat bantuan,” tegas LBH Teratai.
Warga berharap Polres Demak segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prinsip peradilan cepat, agar keadilan dapat ditegakkan. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar