Warga Sidomulyo Meradang: Gugatan Resmi Dilayangkan untuk Perjuangkan Keadilan
BELANEGARANEWS.ID, Demak — Setelah ratusan warga Sidomulyo, Kecamatan Dempet, menggeruduk Polres Demak beberapa waktu lalu, tuntutan mereka belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Kamis (6/2), melalui Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, warga resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Demak terkait lambannya proses hukum terhadap Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin.
Menurut Dr. Nimerodi Gulo, atau yang akrab disapa Gule, pihaknya bersama tim hukum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas lambannya penanganan perkara yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/XI/2023/SPKT/Polres Demak/Polda Jawa Tengah tertanggal 15 November 2023.
“Kedatangan kami ke PN Demak adalah untuk melakukan gugatan. Kami menganggap Kapolres Demak telah melakukan perbuatan melawan hukum karena laporan warga yang sudah hampir dua tahun belum menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Secara hukum, Kapolri dan Kapolda juga bertanggung jawab atas kelembagaan ini,” ujar Gule.
Kasus Penghapusan Data Elektronik
Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin, dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 32 UU ITE yang melarang penghapusan data elektronik tanpa izin. Akibat tindakan tersebut, sebanyak 135 warga yang seharusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah kehilangan haknya karena data mereka dihapus secara sepihak.
“Ini merupakan bentuk tindak pidana karena Mahfudin tidak memiliki hak untuk menghapus data-data tersebut. Bahkan, tindakan tersebut memunculkan surat palsu. Padahal faktanya, 135 warga yang datanya dihapus adalah warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial,” tambah Gule.
Lambannya Penanganan Kasus
LBH Teratai menegaskan bahwa Mahfudin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2023. Namun hingga saat ini, Polres Demak belum juga melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Padahal, menurut Gule, berbagai alat bukti sudah cukup kuat, termasuk keterangan saksi, surat elektronik, serta pendapat ahli pidana dan ahli ITE.
“Hendaknya berkas perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam ketentuan KUHAP, setiap laporan wajib segera diproses dan tidak boleh berlama-lama sesuai Pasal 102, Pasal 105, dan Pasal 106. Jika proses hukum dibiarkan menggantung, maka keadilan tidak akan terwujud,” tegas Gule.
Harapan Warga dan Langkah Hukum Selanjutnya
Warga Sidomulyo berharap gugatan ini dapat membuahkan hasil yang memaksa Polres Demak untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Mereka juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami berharap ada putusan dari PN Demak yang memerintahkan Kapolres Demak bertindak cepat dan menyatakan bahwa Kapolres telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjut Gule.
LBH Teratai juga telah berkirim surat ke Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kadiv Propam, Irwasum, dan Irwasda untuk memastikan perkara ini ditangani secara serius. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan pasti yang dilakukan.
Sebelumnya, pada 16 Januari lalu, ratusan warga Sidomulyo menggelar aksi di depan Polres Demak untuk menuntut kepastian hukum atas kasus ini. Mereka mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum dan berharap jika tersangka tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang jelas, maka harus ada upaya paksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang serius terhadap warga miskin di Desa Sidomulyo yang kehilangan hak atas bantuan sosial akibat kebijakan sepihak Kepala Desa. Gugatan yang dilayangkan ini menjadi langkah penting dalam perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan. [TIM]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar