BELANEGARANEWS.ID, JAKARTA || Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini menarik 54 produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. Produk-produk ini berasal dari berbagai sumber, termasuk produksi kontrak, industri kosmetik lokal, serta impor.
BPOM menemukan bahwa penggunaan produk skincare ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius, seperti iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga kanker. Oleh karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk kosmetik yang tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. “BPOM telah mencabut izin edar dan melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, serta importasi untuk produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya,” ujar Taruna dalam siaran persnya.
Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, serta di platform media online. Patroli siber dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, dengan 53.688 tautan produk ilegal yang telah direkomendasikan untuk diturunkan dari platform e-commerce.
BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan, baik yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin atau yang mengandung bahan berbahaya, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Pelanggar dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM juga memperkuat pengawasan terhadap kosmetik impor untuk melindungi konsumen dan industri kosmetik lokal dari produk-produk yang tidak memenuhi standar. Seiring dengan pertumbuhan industri kosmetik Indonesia yang pesat, BPOM memastikan produk yang beredar di pasar harus mematuhi regulasi yang ada.
Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. “Jangan mudah tergiur dengan klaim yang tidak jelas. Kami berharap pelaku usaha kosmetik dapat mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan penarikan produk berbahaya dari peredaran,” tegasnya.
Berikut adalah daftar produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya, berdasarkan laporan Public Warning (PW) BPOM Nomor PW: HM.01.1.1.12.24.99:
- GLOWINGIN Whitening Night Cream (No izin edar: NA18220110689)
- HK BEAUTY GLOW Body Lotion (No izin edar: NA18230102137)
- LA MEI LA Eye Shadow 01 (No izin edar: -)
- LA MEI LA Eye Shadow 03 (No izin edar: -)
- LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive (No izin edar: NA18220200465)
- MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster (No izin edar: NA18230101176)
- MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream (No izin edar: NA18221702132)
- MAXIE Glowing Night Cream (No izin edar: NA18230106213)
- MILA Color Fresh Lemon 10 Colors (No izin edar: -)
- MIRA HAYATI COSMETIC Toner (No izin edar: NA18231200521)
- MK GLOW Serum Crystal Ultimate (No izin edar: NA18221900498)
- NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream (No izin edar: NA18210109898)
- NEW WSP Brightening Night Cream (No izin edar: NA18230106084)
- NRL Cosmetic Premium Day Cream (No izin edar: -)
- NRL Cosmetic Premium Night Cream (No izin edar: -)
- PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (No izin edar: NA11211300237)
- PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (No izin edar: NA11211200494)
- PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF- E15 – #02 (No izin edar: NA11211201040)
- R&D GLOW Day Cream (No izin edar: NA18211902967)
- R&D GLOW Fresh Toner (No izin edar: NA18211207787)
- R&D GLOW Night Cream (No izin edar: NA18210110128)
- RATU GLOW Acne Night Cream Plus (No izin edar: -)
- RATU GLOW Glowing Night Cream Acne (No izin edar: -)
- RATU GLOW Night Cream Whitening (No izin edar: -)
- RATU GLOW Whitening Night Cream (No izin edar: -)
- RK GLOW Beauty Lotion Booster (No izin edar: NA18230106714)
- SBC Night Cream Glowing Shining (No izin edar: -)
- SCI BEAUTY Night Cream Pelicin (No izin edar: NA18230102430)
- SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03 (No izin edar: NA11201200747)
- SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On) (No izin edar: NA11201200761)
- SHERBY’S Lip Gloss 04 (No izin edar: NA11201300624)
- SHERBY’S Lip Gloss 05 (No izin edar: NA11201300625)
- SHERBY’S Make Up Kit Brilliant (No izin edar: NKIT200000830)
- SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen (No izin edar: NKIT200000832)
- SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks) – (Blusher) (No izin edar: NA11201200491)
- STARLITE Night Cream Brightening (No izin edar: NA18230103597)
- SYB Body Scrub (No izin edar: NA18180706653)
- UMI BEAUTY CARE Brightening Cream (No izin edar: NA18211902984)
- Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk-produk ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPOM atau mengikuti pengumuman terkait penarikan produk berbahaya. BPOM juga mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk kosmetik. [Red]
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar