4 Pencuri 100 Baterai BTS Telkomsel di Luwu Utara Diringkus di Gowa

MASAMBA, TEKAPE.co – Polres Luwu Utara berhasil meringkus empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian 100 unit baterai tower BTS Telkomsel di beberapa lokasi di Luwu Utara.

Empat pelaku itu diringkus di empat lokasi berbeda. Salah satunya di Kelurahan Pattalassang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu 21 Maret 2018, sekira pukul 10. 00 Wita.

Pelaku yang diringkus adalah Muis (32), dan Ramadan. Keduanya adalah karyawan kontrak PT Telkomsel, warga Dusun Tondok Tua Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Kemudian pelaku Salman Junudi dan Hasdianto. Keduanya adalah petani, warga Dusun Toliasa, Desa Masamba, Luwu Utara.

Mereka diringkus berdasarkan polisi LPB / 35/ lll / 2018 / SPKT / RES lutra ,tanggal 10 maret 2018, LPB / 37/ lll/ 2018 / SPKT / RES Lutra tanggal 11 maret 2018, LPB / 38 / III / 2018 / SPKT / RES LUTRA 11 Maret 2018, dan LPB / 39/ lll/ 2018 / SPKT / RES Lutra tanggal 11 maret 2018.

Kemidian LPB / 40/ lll/ 2018 / SPKT / RES Lutra tanggal 11 maret 2018, LPB / 41/ lll/ 2018 / SPKT / RES Lutra tanggal 11 maret 2018, LPB / 42/ lll/ 2018 / SPKT / RES Lutra tanggal 11 maret 2018, LPB / 43/ lll/ 2018 / SPKT / RES Lutra tanggal 11 maret 2018, dan LPB / 44/ lll/ 2018 / SPKT / RES Lutra tanggal 11 maret 2018.

Selain empat pelaku itu, polisi juga mengidentifikasi penadah dari barang curian baterai BTS. Diketahui berinisial DW, dan telah melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (Lombok).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu, pada awalnya karyawan PT Telkomsel telah melaporkan adanya dugaan pencurian BTS baterai Telkomsel pada sejumlah gardu Telkomsel.

Laporan itu, kemudian polisi melakukan lidik dan mendapat diduga kuat yang mengambil BTS baterai tersebut adalah karyawan kontrak, yang dipekerjakan PS bagian gardu, yang memegang kunci gardu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah seorang terduga, Muis. Hasilnya, ditemukan baterai yang tersimpan di samping rumahnya, Dusun Tondok Tua Kecamatan Masamba, sebanyak 8 unit.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan langsung mengirim pelaku dan BB ke Polres Luwu Utara. Setelah itu, polisi menggeledah rumah pelaku lainnya, Ramadan. Pelaku diringkus di rumahnya, Dusun Tondok Tua Kecamatan Masamba, tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian Senin 19 Maret 2018, sekira pukul 02.00 wita, Salman Junudi, juga berhasil diringkus, di rumahnya, Dusun Toliasa, Desa Masamba.

Penggeledahan di rumah Salman alias Bando itu tak menemukan barang bukti. Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Luwu Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, Muis, Ramadan, dan Salman, mengakui semua perbuatanya. Ia juga membeberkan pencurian itu dilakukan bersama dengan Hasdianto.

Pelaku Hadianto sempat lolos dan melarikan diri. Namun polisi berhasil meringkusnya di Gowa. Unit Reskrim Polres Luwu Utara dibackup Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan pelaku Hasdianto di Pattalasang, Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 8 unit BTS baterai Telkomsel, dua unit mobil grand max, 2 pasang baju kaos, dan 1 lembar celana pendek.

Pelaku beserta barang bukti, saat ini tengah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang curian, yang diduga melarikan diri ke Lombok. Kami juga ucapkan terima kasih atas bantuan back up monitoring centre resmob Polda Sulsel,” ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Boyke FS Samola, Rabu 21 Maret 2018. (jsm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *