LUWU TIMUR, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama sejumlah mitra strategis menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), Selasa 20 Mei 2025, di Aula Rumah Jabatan Bupati.
FGD ini digagas oleh Perkumpulan HuMa Indonesia, Perkumpulan Wallacea, BRWA Pusat dan Sulsel, serta AMAN Tana Luwu, dengan dukungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI, yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan kementerian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, membuka secara resmi kegiatan ini mewakili Bupati, dan menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif kolaboratif ini.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menginisiasi FGD ini. Semoga forum ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Lutim,” ujar Bahri Suli.
Ia menegaskan, Pemda telah mengambil sejumlah langkah perlindungan terhadap komunitas adat, seperti yang dilakukan terhadap masyarakat adat Cerekang yang selama ini menjaga wilayah mereka secara lestari.
“Wilayah adat perlu terus kita jaga, termasuk mendorong perlindungan hukum dan menyiapkan draft tindak lanjut berupa peraturan daerah. Namun, implementasinya masih perlu disosialisasikan secara lebih luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dyah Sih Irawati, menyampaikan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam proses percepatan pengakuan MHA. Ia mengapresiasi kesiapan Luwu Timur yang telah memiliki payung hukum berupa Perda MHA.
“Ayo kita selesaikan aksi ini bersama-sama. Tidak mungkin berjalan sendiri, perlu keterlibatan semua unsur: pemerintah, masyarakat adat, lembaga adat, perguruan tinggi, dan organisasi sipil,” tutur Dyah.
Ia juga mendorong segera diterbitkannya Peraturan Bupati dan SK Tim Kerja untuk memuluskan proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan wilayah adat secara resmi.
Hal senada disampaikan perwakilan Perkumpulan HuMa Indonesia, Nadya Demadevina, yang menekankan pentingnya kerja kolaboratif untuk mengatasi berbagai tantangan implementasi di lapangan.
“HuMa siap berkoordinasi dan memberikan dukungan teknis serta advokasi kepada Pemda dan lembaga terkait untuk memastikan proses ini berjalan optimal,” ujarnya.
FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Kehutanan, Ditjen Bina PMD, Ditjen Bangda Kemendagri, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lutim yang memaparkan strategi teknis dan kerangka hukum pengakuan masyarakat adat.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang merangkum substansi pembahasan dan komitmen kolaboratif untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Lutim.
Turut hadir: Asisten Pemerintahan dan Kesra Aini Endis Anrika, para Kepala OPD terkait, Camat se-Lutim, Ketua Lembaga Adat Cerekang Usman Siabeng, perwakilan KPH Larona, KPH Angkona, KPH Malili, serta Pejuang Muda WTC. (hms)












