Polisi Ringkus Dua Pencuri di Luwu Utara

LUWU UTARA, TEKAPE.co — Dua pelaku pencurian di Desa Kanandede Kecamatan Rongkong berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Luwu, Senin kemarin (1/5/2018).

Kedua pelaku pencurian, inisial, Pr (25) dan Ys (32) keduanya berhasil diringkus dan masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim polres Luwu Utara, IPTU H. Samsul Rijal, menjelaskan bahwa, Ys (32) warga Dusun Salu anggara Desa Sassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, yang pertama kita amankan bersama personil.

Dari hasil introgasi Ys, sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pr (25) karena diduga kuat ikut dalam aksi pencurian yang terjadi di rumah Ni, warga Desa Kanandede, Kecamatan rongkong, Kabupaten Luwu Utara.
“Dari aksinya, pelaku mengakui bahwa saat masuk kedalam rumah ia memanjat lewat dinding papan yang ada dibelakang rumah korban (Ni) dan mengambil sebuah Hand phone milik korban yang berada diatas lemari,” kata IPDA Rodo P Manik kepada Batara pos Rabu kemarin (2/5/2018).

Lanjut Rodo, Selain itu pelaku juga mengabil uang sebesar Rp100 ribu rupiah, setelah menjalankan aksinya, kembali membobol rumah tetangga korban yakni YI, pelaku masuk melalui jendela dan mengambil Hand phone merek samsung di dalam kamar YI

“Kedua tersangka pencurian telah kita amankan bersama barang bukti, satu buah Hp merek Vivo, keduanya masih dalam penyidikan,” sebutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *