Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang II

DAERAH291 Dilihat

BELANEGARANEWS.ID, KARANGANYAR || Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., diwakili Mayor Chb Sutaryanta menghadiri Rapat Paripurna II Kabupaten Karanganyar masa sidang II, acara penetapan berita persetujuan bersama Bupati Karanganyar dan DPRD Karanganyar terhadap 8 rencana Perda Kabupaten Karanganyar di Aula DPRD Karanganyar, Rabu 08 Maret 2023.

Dibacakan oleh Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono MM, bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar, yang telah berkenan membahas 8 rencana peraturan daerah.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang fasilitas pengembangan pesantren.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang penanganan pengemis dan gelandangan.

BACA JUGA :  Dandim Karanganyar Hadiri Upacara Peringatan Otda Ke 27 Dan Hardiknas Tahun 2023

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah 26 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perkoperasian.

5297341988

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang pembubaran perusahaan daerah Apotek Sukowati.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang pemberdayaan usaha mickro.

Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan dan aset desa serta perangkat desa.

BACA JUGA :  Dandim Karanganyar Dampingi Bupati Dalam Pemberangkatan Jam'ah Calon Haji

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan kedua diatas peraturan daerah nono 18 tahun 2015 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Dari 8 rencana peraturan daerah tersebut sudah melalui proses fasilitasi gubernur, dan selanjutnya akan di proses pengundangannya sesuai ketentuan peraturan pengundang undangan yang berlaku,”tegas Dandim.

(CH86)


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar