Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang II

BELANEGARANEWS.ID, KARANGANYAR || Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., diwakili Mayor Chb Sutaryanta menghadiri Rapat Paripurna II Kabupaten Karanganyar masa sidang II, acara penetapan berita persetujuan bersama Bupati Karanganyar dan DPRD Karanganyar terhadap 8 rencana Perda Kabupaten Karanganyar di Aula DPRD Karanganyar, Rabu 08 Maret 2023.

Dibacakan oleh Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono MM, bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar, yang telah berkenan membahas 8 rencana peraturan daerah.

BACA JUGA :  Pastikan Kesiapan Pengamanan, Kapolda Kalbar Mendadak Cek Pos-Pos Pengamanan di Kota Pontianak

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang fasilitas pengembangan pesantren.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang penanganan pengemis dan gelandangan.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah 26 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perkoperasian.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang pembubaran perusahaan daerah Apotek Sukowati.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Kelima DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang III

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang pemberdayaan usaha mickro.

Rencana peraturan daerah kabupaten Karanganyar tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan dan aset desa serta perangkat desa.

Rencana peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang perubahan kedua diatas peraturan daerah nono 18 tahun 2015 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

BACA JUGA :  Ada Apa...?? Satpol PP Situbondo Lakukan Razia Tempat Hiburan Karaoke Sampai Dini Hari

Dari 8 rencana peraturan daerah tersebut sudah melalui proses fasilitasi gubernur, dan selanjutnya akan di proses pengundangannya sesuai ketentuan peraturan pengundang undangan yang berlaku,”tegas Dandim.

(CH86)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

POSTING TERKAIT

Menyalinkode AMP

Komentar