SPBU 14.282.683 Pekanbaru Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, APH Diminta Bertindak!

SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin Pekanbaru Diduga Kebal Hukum, Terang-terangan Layani Pelangsir Solar Subsidi

BELANEGARANEWS.ID, Pekanbaru || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Pekanbaru. SPBU 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin diduga terang-terangan melayani mafia pelangsir BBM jenis solar subsidi. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas praktik ilegal ini.

Tim media yang melakukan investigasi pada Kamis (27/2/2025) menemukan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi tampak mengisi BBM subsidi secara berulang. Mobil jenis Cold Diesel dengan tangki modifikasi, serta kendaraan lain seperti Panther dan Innova berbahan bakar solar lansiran, tampak dilayani dengan bebas oleh operator SPBU.

Dugaan keterlibatan pihak internal SPBU semakin menguat setelah tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak keamanan SPBU. Salah satu petugas keamanan mengklaim bahwa SPBU hanya melayani pembelian BBM untuk umum sesuai aturan, menggunakan satu barcode per kendaraan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, dengan bukti foto dan video yang memperlihatkan operator SPBU sedang mengisi kendaraan pelangsir.

BACA JUGA :  Ancaman Hukum Bagi Cukong PETI Tak Efektif, Kerusakan Alam Berlanjut

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan terhadap pengawas SPBU bernama Atta. Namun, saat didatangi, petugas keamanan menyatakan bahwa pengawas tidak berada di tempat dan hanya bisa dihubungi melalui telepon. Saat dihubungi, Atta justru mengakui bahwa SPBU 14.282.683 memang melayani lansiran BBM subsidi. Ia beralasan bahwa hasil dari praktik tersebut digunakan untuk membantu yayasan panti jompo, anak yatim, dan masyarakat kurang mampu.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar Pertamina memiliki program yang mengizinkan praktik lansiran BBM subsidi dengan dalih donasi sosial? Ataukah ini hanya alasan untuk menutupi pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi?

BACA JUGA :  Galian C Ilegal di Kampar: Potensi Pajak Hilang, Siapa yang Diuntungkan?
5297341988

 

Sanksi dan Regulasi yang Berlaku

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pendistribusian BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Dengan bukti yang ada, diharapkan APH, khususnya Polres Pekanbaru dan Polda Riau, segera bertindak untuk menertibkan SPBU yang diduga melanggar aturan. Masyarakat berhak mendapatkan BBM subsidi secara adil, bukan justru dikendalikan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik ilegal. [TIM]

 

#BBMSubsidi #MafiaBBM #SPBUPekanbaru #APHDimintaBertindak #KorupsiBBM #PoldaRiau #PolresPekanbaru


Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar