BELANEGARANEWS.ID, PEKANBARU || Praktek gudang BBM solar ilegal diduga milik Frans Gultom kembali beroperasi setelah sempat ditutup. Masyarakat mempertanyakan bagaimana bisnis ilegal ini bisa berjalan lagi tanpa hambatan. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Riau. Kasus ini harus segera mendapat perhatian khusus dari Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal.
Aktivitas Ilegal BBM Solar di Gudang Frans Gultom
Tim investigasi dari sejumlah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu (08/03/2025) dan menemukan fakta bahwa gudang penampungan BBM solar ilegal di Jalan Melati, Kota Pekanbaru, kembali beroperasi. Sejumlah mobil fuso dan truk tangki Pertamina berwarna biru putih terpantau keluar-masuk lokasi untuk mengangkut dan menurunkan BBM secara rutin.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung lama. Warga merasa gerah dengan aktivitas ilegal tersebut dan meminta agar pihak kepolisian dan Pertamina segera mengambil tindakan tegas.
“Gudang ini dulu pernah ditutup, tapi sekarang malah buka lagi. Entah dapat angin dari mana sehingga bisa beroperasi kembali,” ujar seorang warga.
Modus Operandi Penimbunan BBM
Hasil investigasi menunjukkan bahwa BBM subsidi yang disalurkan ke gudang ini berasal dari berbagai SPBU di Pekanbaru dan sekitarnya. Para pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dari SPBU dengan harga resmi, kemudian menjualnya kembali ke pabrik-pabrik dan pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Frans Gultom, yang diduga sebagai pemilik gudang tersebut, ia tidak memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Masyarakat sekitar berharap agar praktik ilegal ini segera dihentikan dan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum.
“Jika tidak ditindak, masyarakat akan semakin kesulitan mendapatkan BBM subsidi di SPBU karena selalu habis,” tambah seorang warga lainnya.
Sanksi Hukum Menanti Para Pelaku
Dari aspek hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Masyarakat berharap agar Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Jika dibiarkan, bisnis ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyulitkan warga dalam mendapatkan BBM bersubsidi. [TIM]
Â
#MafiaBBM #SolarIlegal #Pekanbaru #Hukum #KapoldaRiau #APH #KelangkaanBBM #Pertamina #TindakPidanaMigas
Eksplorasi konten lain dari Bela Negara News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar